Sistem Informasi Hubungan Industrial Terpadu & Audit Kepatuhan BPJS
Pelayanan perizinan, pencatatan ketenagakerjaan resmi, mediasi sengketa hubungan industrial, verifikasi berjenjang dual-signature elektronik BSrE, serta pengawasan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Demak.
9 Modul Layanan Utama
Sesuai Format Resmi Kedinasan DINNAKERIND Kabupaten Demak
Pelayanan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pencatatan laporan PHK normatif/mendesak, verifikasi bukti risalah bipartit, Perjanjian Bersama, dan bukti pembayaran hak kompensasi.
Pencatatan LKS Bipartit
Pendaftaran struktur Lembaga Kerja Sama Bipartit unsur Pengusaha & Pekerja, masa berlaku 3 tahun, pelaporan 6 bulan berkala.
Pencatatan PKWT
Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merujuk Bab II Pasal 14 Ayat (2) PP No. 35/2021 dan kewajiban kompensasi akhir kontrak.
Pendaftaran PKB
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha & Serikat Pekerja, verifikasi naskah, terbit SK Kadis (Diktum 1-8).
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pengesahan PP perusahaan di Demak dengan masa berlaku 2 tahun, perlindungan hak eksisting pekerja di Diktum KEDUA.
Pencatatan Alih Daya (Outsourcing)
Pendaftaran pemborongan pekerjaan alih daya antara Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan sesuai PP 35/2021 & PP 5/2021.
Pencatatan SP / SB
Pemberitahuan dan pencatatan resmi pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan Kepmen 16/MEN/2001 & UU 21/2000.
Mediasi Perselisihan (PPHI)
Penyelesaian sengketa hak, kepentingan, PHK dan antar SP/SB, log jadwal sidang mediasi I-III, pembuatan Risalah & Anjuran Mediator.
Konsultasi & Edukasi BPJS
Konsultasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP), telaah PDS TK, dan rekomendasi pemeriksaan.
Laporkan Pelanggaran Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Apakah upah Anda dipotong namun status BPJS non-aktif? Atau telah bekerja >1 tahun namun belum didaftarkan? Laporkan secara rahasia/anonim. Sistem otomatis menerbitkan Notifikasi Lampu Merah ke Kabid & Pengawas Hubungan Industrial Dinnakerind Demak.